Polisi Tangguhkan Penahanan Dokter dan Dosen Tersangka Penyebar Hoaks Aksi 22 Mei

CDB Yudistira, Jurnalis
Selasa 04 Juni 2019 11:26 WIB
Ilustrasi Tahanan di Penjara (foto: Istimewa)
Share :

Solatun diamankan polisi lantaran mengunggah kalimat bernada ujaran kebencian dan provokasi terkait aksi people power di media sosial Facebook.

Pelaku menyebarkan informasi tersebut dari grup aplikasi pesan berbasi internet Whatsapp, melalui grup "PejuangPersatuanIndonesia" yang diikuti pelaku.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Penyerangan Masjid di Petamburan 

Adapun isi konten yang dianggap ujaran kebencian itu, seperti berikut, "Harga Nyawa Rakyat jika people Power tidak dapat dielak : 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka."

Unggahan itu menuai 68 komentar dan 10 kali dibagikan kembali di akun Facebook sehingga berdampak potensi konflik dan bermuatan provokatif. Satu ponsel milik pelaku diamankan sebagai barang bukti.

Pada kasus ini polisi terapkan pasal 14 ayat (1) KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan penjara minimal 10 tahun.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya