BANDUNG - Polisi tangguhkan penahanan dua tersangka terkait penyebaran hoaks soal aksi 22 Mei di Jakarta. Salah satu tersangka yang ditangguhkan penahanannya berinisial DS.
"Bukan bebas yah, penahanan yang di tangguhkan, proses hukumnya tetap jalan," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Samudi, saat di konfirmasi melalui sambungan telefonnya, pada Selasa (4/6/2019).
Baca Juga: Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya Ajukan Penangguhan Penahanan
DS yang kesehariannya berprofesi sebagai dokter di Kota Bandung, diamankan polisi terkait informasi hoaks soal polisi menembak anak 14 tahun tewas saat aksi di Jakarta. Ia diamankan di wilayah Kota Bandung.
Samudi menuturkan, penangguhan sendiri diajukan oleh pihak pelaku. Namun begitu, dengan di tangguhkan penahanannya, tidak menghentikan proses hukumnya.
"Ada pengajuan permohonan dari pihak pelaku, dalam KUHAP atau UU pihak pelaku atau keluarga boleh mengajukan penangguhan. Selama tidak ada pengajuan permohonan penangguhan ya tidak kita tangguhkan," ucapnya.
Adapun informasi hoax yang disebarkannya DS, yakni melalui media sosial Facebook-nya dengan nama akun @dodisuardi.
Ia menuliskan dalam postingannya sebagai berikut, "Malam ini Allah memanggil hamba-hamba yang di kasihinya. Seorang remaja tanggung, mengenakan ikat pinggang berlogo Osis, diantar ke posko mobile ARMII dalam kondisi bersimbah darah. Saat diletakkan distetcher ambulans, tidak ada respon, nadi pun tidak teraba. Tim medis segera melakukan resusitasi. Kondisi sudah sangat berat hingga anak ini syahid dalam perjalanan ke rumah sakit. Tim medis yang menolong tidak kuasa menahan air mata. Kematian anak selalu menyisakan trauma. Tak terbayang perasaan orangtuannya. Korban tembak polisi seorang remaja 14 tahun tewas."
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, serta pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana dan 207 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Tak hanya DS, polisi juga menangguhkan penahanan terhadap Solatun Dulah Sayuti, seorang pria yang berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan swasta di Kota Bandung.
Baca Juga: Sebar Hoax di Medsos, ASN Aceh Barat Daya Ditangkap Polisi