JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyita sejumlah aset pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya. Penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan pihaknya sedang memaksimalkan asset recovery (pengembalian aset) milik Sjamsul Nursalim dan istrinya kepada negara. Sebab, negara mengalami kerugian negara Rp4,58 triliun akibat perbuatan Sjamsul Nursalim dan istrinya.
Baca juga: KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi Tersangka Korupsi BLBI
"KPK akan memaksimalkan upaya asset recovery agar uang yang dikorupsi dapat kembali kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," kata Syarief saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sjamsul memiliki sejumlah bisnis di bidang properti, batu bara dan ritel. Salah satu perusahaa yang dimiliki Sjamsul Nursalim yakni Gajah Tunggal Group (GJTL).