"Pak Edward di sini sudah dua bulanan lebih, sejak tanggal 12 Maret," ujar Yogi, salah satu petugas di bagian informasi.
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung RI menjelaskan bahwa perawatan yang tengah dijalani terpidana perkara tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) Pertamina bernama Edward S.S sudah sesuai prosedur.
Baca Juga: Dikabarkan Dirawat di Rumah Sakit, Ini Kata Pengacara Edward Soeryadjaya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan bahwa Edward menjalani perawatan yang sesuai dengan penetapan majelis hakim. Edward diketahui menderita penyakit keram kaki dan tangan.
"Yang bersangkutan memang sedang dibantarkan untuk dirawat di RS berdasarkan penetapan dari majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 29/penpid/TPK/2019/PT DKI tanggal 13 Maret 2019," ujar Mukri, Senin 10 Juni 2019.
(Fiddy Anggriawan )