KPK Percepat Penyidikan Sjamsul Nursalim untuk Segera Disidang In Absentia

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 12 Juni 2019 13:58 WIB
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (foto: Okezone)
Share :

 

Menurut Saut, KPK membuka peluang akan menggelar sidang perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tanpa harus menghadirkan Sjamsul dan istrinya atau persidangan in absentia.

"Kan sudah ada standarnya kemarin in absentia tadi. Ya paling tidak begitu (in absentia) kalau dia tidak hadir. Tapi kita kalau berpikir hidup di Indonesia itu enak kok, pulang saja ke Indonesia," terangnya.

 (Baca juga: KPK Bakal Tempuh Kerjasama Internasional untuk Periksa Sjamsul Nursalim)

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap mantan Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya