Dalam aksi pencuriannya, Dani masuk ke dalam dengan cara membobol atap mini market. Setelah mengambil barang curiannya, ia kembali keluar melalui atap yang sudah dijebol itu.
"Masuk dengan cara memanjat atap toko dan menjebol plafon. Kemudian mengambil uang dan barang dari dalam Alfamart. Setelah berhasil, kemudian pelaku keluar dari lubang plafon yang sama," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, Dani juga melakukan pencurian di mini market pada 8 Juni 2019, tepatnya di Indomaret Jalan Mawar, Koja, Jakarta Utara.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 slop rokok, pecahan plafon di minimarket yang dicuri, 1 buah dompet coklat, 1 buah capitan kue, 1 buah jaket sweater, rekaman cctv, 1 unit handphone, 1 unit tab dan 1 unit kendaraan roda dua milik pelaku.
(Angkasa Yudhistira)