KPK Eksekusi 2 Terpidana Kasus Suap Wali Kota Pasuruan ke Lapas Kelas 1 Surabaya

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 13 Juni 2019 17:31 WIB
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: Wali Kota Pasuruan Segera Disidang Terkait Suap Proyek

Dwi Fitri Nurcahyo dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta serta pidana tambahan uang pengganti Rp80 juta, sedangkan Wahyu Tri Hardianto dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta.

"Terpidana Dwi Fitri Nurcahyo telah menyetorkan pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan," paparnya.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya