JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana perkara suap terhadap Wali Kota Pasuruan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018. Keduanya dibawa ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya.
Kedua terpidana tersebut adalah Dwi Fitri Nurcahyo, Plh Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto, staf Kelurahan Purutrejo Kota Pasuruan.
Mereka dieksekusi setelah putusan atau vonis pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Keduanya dieksekusi ke Lapas Klas I Surabaya untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Juri Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (13/6/2019).
Baca Juga: Wali Kota Pasuruan Segera Disidang Terkait Suap Proyek
Dwi Fitri Nurcahyo dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta serta pidana tambahan uang pengganti Rp80 juta, sedangkan Wahyu Tri Hardianto dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta.
"Terpidana Dwi Fitri Nurcahyo telah menyetorkan pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan," paparnya.
(Edi Hidayat)