Sidang Sengketa Pilpres: Hakim MK Tidak Bisa Didesak Ini dan Itu

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Kamis 13 Juni 2019 10:11 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Okezone)
Share :

Tim Hukum Prabowo Hadirkan Bukti Kuat

Teuku Nasrullah, salah satu anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, mengklaim pihaknya mampu meyakinkan hakim konstitusi telah terjadinya kecurangan pemilu presiden yang sistematis, terstruktur, dan sistematis dalam sidang dengan agenda pembacaan dalil permohonan.

Hal tersebut terlihat dari deklarasi beberapa kepala daerah yang menyatakan mendukung capres-cawapres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

"Kecurangan itu tersusun begitu rapi hampir di semua lini tahapan pilpres dan terstrukturnya keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya netral menjadi tidak netral," ujar Nasrullah.

"Deklarasi kepala-kepala daerah untuk mendukung paslon tertentu, boleh tidak? Dan ada tidak deklarasi dari kepala daerah tertentu?" sambungnya.

"Masalahnya apakah MK menganggap hal itu terbukti?"

Guna mendukung dalil tersebut, Tim Hukum Prabowo-Sandi akan menyorongkan bukti berupa surat undangan deklarasi kepala daerah. Dia berharap hakim konstitusi mempertimbangkan bukti itu meski tidak bisa menghadirkan saksi fakta semisal kepala daerah yang bersangkutan.

"Apakah karena tidak bisa menghadirkan kepala daerah, dalil kami tidak terbukti? Apakah begitu mencari kebenaran? Apakah kebenaran sesungguhnya dikalahkan karena kita tidak punya kuasa memaksa mereka hadir?" jelasnya.

Deklarasi yang dimaksud Nasrullah adalah dukungan politik 31 kepala daerah di Jawa Tengah terhadap pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, di Hotel Alila Solo, pada Januari 2019.

Bukti lain yang akan mengungkap adanya kecurangan yakni, kata Nasrullah, beberapa saksi fakta. Kendati ia tak ingin membuka identitasnya.

"Saksi fakta tidak boleh dibuka sekarang. Kami punya strategi untuk amankan bukti yang kami miliki."

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya