JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima 67 laporan gratifikasi lebaran dari para pejabat negara. Total, ada 161 laporan gratifikasi lebaran yang sudah masuk ke lembaga antirasuah sejak 14 Mei 2019.
"Dari tambahan 67 laporan tersebut terdapat 1 laporan penolakan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).
(Baca Juga: KPK Tindaklanjuti 94 Laporan Gratifikasi Lebaran Para Pejabat Negara)
Febri menjelaskan, total keseluruhan nilai gratifikasi lebaran yang telah dilaporkan para pejabat negara mencapai Rp124 juta. Gratifikasi lebaran yang dilaporkan para pejabat negara tersebut bentuknya bermacam-macam.
"Jumlah laporan gratifikasi hingga 14 Juni 2019 mencapai Rp124.033.093. Laporan penerimaan gratifikasi ini sebagian besar berupa uang dan barang atau makanan dalam bentuk parcel Hari Raya," ujar Febri.
"Kemarin pada hari Kamis, 13 Juni 2019, pegawai dari salah satu BUMN dan pemerintah daerah juga melaporkan penerimaan barang berupa mesin pembuat kopi, oven toaster dan sarung," ujarnya.