KPK Terima Laporan Gratifikasi Lebaran, Hingga Hari Ini Totalnya Rp124 Juta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2019 14:26 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

Menurut Febri, seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses paling lambat 30 hari kerja. Nantinya, gratifikasi tersebut akan ditetapkan statusnya apakah akan menjadi milik negara atau dikembalikan kepada si penerima.

"Seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi," ujarnya.

(Baca Juga: Jika Pejabat Negara Tidak Bisa Menolak Gratifikasi, Ini Solusi KPK

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menerima 94 laporan gratifikasi lebaran dari para pejabat negara. Semua laporan tersebut saat ini sedang diproses KPK.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya