KPK Terima Laporan Gratifikasi Lebaran, Hingga Hari Ini Totalnya Rp124 Juta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2019 14:26 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima 67 laporan gratifikasi lebaran dari para pejabat negara. Total, ada 161 laporan gratifikasi lebaran yang sudah masuk ke lembaga antirasuah sejak 14 Mei 2019.

"Dari tambahan 67 laporan tersebut terdapat 1 laporan penolakan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).

(Baca Juga: KPK Tindaklanjuti 94 Laporan Gratifikasi Lebaran Para Pejabat Negara

Febri menjelaskan, total keseluruhan nilai gratifikasi lebaran yang telah dilaporkan para pejabat negara mencapai Rp124 juta. ‎Gratifikasi lebaran yang dilaporkan para pejabat negara tersebut bentuknya bermacam-macam.

"Jumlah laporan gratifikasi hingga 14 Juni 2019 mencapai Rp124.033.093. Laporan penerimaan gratifikasi ini sebagian besar berupa uang dan barang atau makanan dalam bentuk parcel Hari Raya," ujar Febri.

"Kemarin pada hari Kamis, 13 Juni 2019, pegawai dari salah satu BUMN dan pemerintah daerah juga melaporkan penerimaan barang berupa mesin pembuat kopi, oven toaster dan sarung," ujarnya.

 

Menurut Febri, seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses paling lambat 30 hari kerja. Nantinya, gratifikasi tersebut akan ditetapkan statusnya apakah akan menjadi milik negara atau dikembalikan kepada si penerima.

"Seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi," ujarnya.

(Baca Juga: Jika Pejabat Negara Tidak Bisa Menolak Gratifikasi, Ini Solusi KPK

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menerima 94 laporan gratifikasi lebaran dari para pejabat negara. Semua laporan tersebut saat ini sedang diproses KPK.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya