Bareskrim Tangkap Pria Penyebar Hoaks Kasus Kivlan Zen Direkayasa

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2019 18:51 WIB
Konferensi pers di Mabes Polri terkait penangkapan tersangka YM (Harits/Okezone)
Share :

JAKARTA – Seorang pria berinisial YM (32) ditangkap aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Warga Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat itu sudah dijadikan tersangka penyebar informasi bohong atau hoaks bahwa kasus yang menjerat Kivlan Zen direkayasa oleh pemerintah.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo menjelaskan, YM ditangkap di rumahnya kawasan Bojongsari, Jumat (14/6/2019) dini hari. Turut disita satu handphone dan kartu sim yang digunakannya untuk mengirimkan konten hoaks di group WhatsApp WA).

Menurut Rickynaldo, YM menyebarkan hoaks melalui WA seolah-olah ada percakapan antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan untuk menjerat Kivlan Zen yang merupakan mantan Kepala Staf Kostrad dan pendukung Prabowo Subianto.

“Kami melakukan patroli. Dari hasil patroli siber kami pada WA Group, kami temukan ada hoaks seolah-olah capture-an percakapan antara dua pejabat negara bahwa kasus Pak Kivlan Zen ini rekayasa,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

“Ini menyebar di 10 WA Group. Kami selidiki siapa penyebarnya, kami temukan penyebarnya adalah tersangka YM,” lanjut Rickynaldo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya