Bareskrim Tangkap Pria Penyebar Hoaks Kasus Kivlan Zen Direkayasa

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2019 18:51 WIB
Konferensi pers di Mabes Polri terkait penangkapan tersangka YM (Harits/Okezone)
Share :

Penyidik Bareskrim masih terus mendalami peran YM.

(Baca juga: Kivlan Zen Diduga Perintahkan Tersangka Rusuh 22 Mei Bunuh Wiranto dan Luhut)

“Atas perbuatannya, YM dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP,” ujar Rickynaldo.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya