Tim Hukum Prabowo-Sandi Beberkan Dugaan Kecurangan Pilpres 2019

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2019 10:39 WIB
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan ada fakta terjadinya penggerusan dan penggelembungan suara dalam proses Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Berdasarkan hitungan Tim IT internal, ada penggerusan suara 02 sebesar lebih dari 2.500.000 dan penggelembungan suara 01 sekitar di atas 20.000.000.

"Sehingga, perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 (48%) dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 (52%)," kata BW melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/6/2019).

Dia menjelaskan, proses itu diduga dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dengan ditemukannya indikasi proses rekayasa (engineering), dan sekaligus adjustment atas perolehan suara yang sedari awal sudah di desain dengan komposisi atau target tertentu dengan menggunakan sistem IT tertentu.

(Baca Juga: KPU Akan Sampaikan Keberatan di Sidang Sengketa Pilpres

Fakta ini juga, imbuh dia, menuntut pemeriksaan form C1 di Mahkamah Konstitusi (MK) harus selangkah lebih maju dengan memperhatikan, melibatkan dan menggunakan IT dalam proses menguji, konfirmasi dan klarifikasi suara yang tersebut di dalam form C1 yang terdapat di dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU untuk mengetahui Digital Fraud yang terdapat di dalam sistem infomasi tersebut.

"Bukankah KPU diwajibkan memiliki informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan sesuai Pasal 14 jo Pasal 218 UU No. 7 Tahun 2017. Sehingga seyogianya pemeriksaan atas keabsahan hasil pemilu juga perlu menggunakan atau membandingankannya dengan IT," ujarnya.

"Apalagi ada sanksi pidana jika ada yang sengaja merusak, mengganggu dan mendistorsi sistem informasi penghitungan suara sesuai Pasal 536 UU Nomor 7 Tahun 2017," imbuhnya.

BW mengungkapkan, KPU sendiri mengatur secara khusus soal sistem informasi penghitungan suara melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2019.

"Salah satu Komisoner KPU menyatakan peserta pemilu bisa mengakses Formulir C1 autentik dari seluruh TPS dalam bentuk soft copy secara mudah … sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Itu sebabnya data C1 yang berada di dalam Situng menjadi data yang bersifat mirroring dengan C1 yang digunakan untuk penghitungan berjenjang," tuturnya.

(Baca Juga: Buka Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Ketua MK Tegaskan Tak Bisa Diintervensi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya