JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan jawaban atas gugatan yang diajukan pasangan calon 02 Prabowo-Sandi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang perdana beberapa waktu lalu, pihak Prabowo-Sandi membacakan berkas gugatan yang sudah diperbaiki di hadapan mahkamah. Dengan demikian, KPU selaku termohon mesti menyiapkan jawaban atas poin-poin tambahan yang digugat pihak 02.
"Iya, sudah siap," kata Ketua KPU, Arief Budiman kepada wartawan, Senin (17/6/2019).
Berdasarkan keputusan hakim, sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 akan digelar Selasa 18 Juni 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan termohon, dalam hal ini KPU beserta pihak terkait.
Adapun batas waktu penyampaian jawaban diberikan tenggat waktu hingga besok sebelum sidang dimulai atau sebelum pukul 09.00 WIB. Namun, KPU belum bisa memastikan kapan pihaknya menyerahkan tambahan jawaban ke MK.
"Besok saja kita lihat, kan sampai besok jam sembilan pagi," ujarnya.
Arief mengatakan, pihaknya tidak menemui kendala dalam menyiapkan jawaban atas gugatan Prabowo-Sandi. Hari ini, kata dia, KPU menggelar rapat pleno untuk menghadapi sidang lanjutan besok.
"Enggak, enggak ada (kendala). Rapat pleno kita (untuk persiapan besok)," jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, hakim MK tidak mempersoalkan perbaikan permohonan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana gugatan PHPU Pilpres 2019.
Dalam petitumnya, Prabowo-Sandi meminta MK membatalkan penetapan hasil perolehan suara Pilpres 2019 oleh KPU karena adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Paslon 02 melalui kuasa hukumnya juga meminta MK mendiskualifikasi paslon 01 lantaran telah melakukan kecurangan TSM. Tim hukum juga meminta MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wakil presiden terpilih.
(Rizka Diputra)