Eko menyebut sindikat jaringan itu bekerja secara terpisah atau terputus. Menurut pengakuan Nasril, barang bukti tersebut diduga diletakkan Mr.X, jaringan ATI 6 yang tengah diburu pihak kepolisian.
"Dari semua barang bukti yang berhasil kita sita dan amamkan, kepolisian telah berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 272.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," tuturnya.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsidier Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
(Awaludin)