Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia

Antara, Jurnalis
Selasa 18 Juni 2019 19:01 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

JAKARTA - Anggota Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua anggota jaringan peredaran narkotika lintas Malaysia serta menyita barang bukti total 63 kilogram paket sabu dan 20.000 butir ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menyebut pihaknya menangkap dua tersangka atas nama Indra (39) pada 1 Juni, pengembangan penangkapan sebelumnya tersangka Nasril (37) pada 10 Mei.

"Pada 1 Juni, hasil pengembangan 10 Mei, dimana ada sindikat jaringan narkoba internasional Malaysia yakni dari Johor, yang nantinya membawa narkotika yang kemudian disimpan di sebuah pulau," ujar Eko.

 

Polisi menangkap Indra di Pulau Alang Bakau, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, tempat menyimpan narkotika dari Malaysia dan menyita sabu dalam bungkus teh Cina, yang diselundupkan dengan tas travel hitam seberat 54 kilogram.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya