JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Kivlan Zen, Yuntri melaporkan Iwan Kurniawan ke Polda Metro Jaya. Iwan dilaporkan lantaran diduga telah memberikan kesaksian palsu.
"Kami mau melaporkan Iwan terkait dengan kesaksian palsunya. Kemarin di Mabes (Polri) ditolak, sekarang kami laporkan di Polda (Polda Metro Jaya) sesuai dengan saran penyidik," kata Yuntri kepada wartawan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Yuntri menjelaskan, awalnya Iwan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin 17 Juni. Namun, laporan ditolak dengan alasan yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.
"Alasannya, karena dibilang ini masih dalam pemeriksaan. Jadi, nanti setelah selesai. Artinya kami ingin semua berjalan sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Baca Juga: Kivlan Zen Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya
Untuk diketahui, dalam kesaksiannya Iwan Kurniawan menceritakan pertemuannya dengan Kivlan Zen pada Maret 2019 di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Iwan juga mengaku telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari Kivlan.