Selain mengamankan keduanya, petugas BNN mengamankan tiga orang berinisial IB, CN dan DOD. Ketiganya ditemukan di salah satu kamar milik AD. Selain narkoba, petugas menyita barang bukti dua sepeda motor dan yang tunai ratusan ribu rupiah.
Baca Juga: WN Belanda Divonis 2,5 Tahun Bui atas Kepemilikan Sabu
"Kasusnya masih kita kembangkan,"imbuh Haldun.
Kepada tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dan 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman bisa seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
(Fiddy Anggriawan )