Yusril Sebut Prabowo-Sandi Tak Jelaskan Perselisihan Hasil Perolehan Suara Secara Gamblang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 18 Juni 2019 12:06 WIB
Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat Membacakan Jawaban di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat (foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebut, kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon tidak bisa menjelaskan secara gamblang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Menurut Yusril, seharusnya dalam permohonan kubu Prabowo-Sandi harus bisa menjelaskan secara gamblang subtansi tentang perselisihan hasil perolehan suara di Pemilu 2019 yang dimana itu sebagai objek suatu perkara.

Baca Juga: KPU Tuding Tim Prabowo-Sandi Hina MK soal Mahkamah Kalkulator 

"Bahwa Pemohon dalam permohonannya tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan suara sebagai objek perkara yang seharusnya menjadi syarat formil dalam permohonan," kata Yusril saat membacakan jawaban di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Hal itu terbukti, dijelaskan Yusril dalam Permohonan pihak Prabowo-Sandi yang sama sekali tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil perolehan suara dengan pihak terkait termasuk argumentasi pemohon yang memuat tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon maupun hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.

"Di antaranya apakah pemohon sebenarnya pemenang dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, berapa perolehan suara yang seharusnya sehingga pemohon dapat dikatakan sebagai peraih suara terbanyak, apakah ada pengurangan/penggelembungan suara, bagaimana, oleh siapa dan di mana terjadinya pengurangan/penggelembungan suara," ujar Yusril.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya