Yusril Sebut Prabowo-Sandi Tak Jelaskan Perselisihan Hasil Perolehan Suara Secara Gamblang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 18 Juni 2019 12:06 WIB
Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat Membacakan Jawaban di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat (foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

Oleh sebab itu, Yusril berpandangan bahwa MK tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan ataupun memutus sengketa diluar hasil perselisihan penghitungan suara.

Hal itu diatur dalam beberapa ketentuan hukum. Misalnya, berdasarkan ketentuan Pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang dan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Baca Juga: Jawab Gugatan Prabowo-Sandi, KPU Bantah Berpihak di Pilpres 2019 

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.5226.

"UU Mahkamah Konstitusi ditegaskan kembali bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," tutur Yusril.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya