Tim Hukum Jokowi Nilai Tuduhan Keterlibatan Aparat di Pilpres 2019 Bersifat Tendensius

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 18 Juni 2019 13:59 WIB
Sidang gugatan Pilpres 2019 di MK (foto: Arief Julianto/Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim hukum Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin menilai bahwa tuduhan kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, soal keterlibatan aparat kepolisian dan intelijen di Pilpres 2019 bersifat tendensius. Pasalnya, tuduhan itu tidak bisa mendetailkan mengenai waktu kejadian, bagaimana kejadiannya, siapa pelakunya, dan apa hubungannya dengan perolehan suara paslon.

"Dalil pemohon mengenai ketidaknetralan aparat bersifat asumtif dan tendensius karena didasarkan pada dugaan-dugaan yang keliru dan tidak berdasar," kata anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

 (Baca juga: Soal Permohonan Prabowo-Sandiaga, Yusril: Sifatnya Asumtif dan Hanya Emosi Belaka)

Menurut Wayan, dalam pelaksanaan pesta demokrasi peran dan fungsi aparat keamanan sudah tegas. Mengingat, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah mengultimatum seluruh prajuritnya untuk nersikap netral.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya