JAKARTA - Tim hukum Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin menilai bahwa tuduhan kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, soal keterlibatan aparat kepolisian dan intelijen di Pilpres 2019 bersifat tendensius. Pasalnya, tuduhan itu tidak bisa mendetailkan mengenai waktu kejadian, bagaimana kejadiannya, siapa pelakunya, dan apa hubungannya dengan perolehan suara paslon.
"Dalil pemohon mengenai ketidaknetralan aparat bersifat asumtif dan tendensius karena didasarkan pada dugaan-dugaan yang keliru dan tidak berdasar," kata anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
(Baca juga: Soal Permohonan Prabowo-Sandiaga, Yusril: Sifatnya Asumtif dan Hanya Emosi Belaka)
Menurut Wayan, dalam pelaksanaan pesta demokrasi peran dan fungsi aparat keamanan sudah tegas. Mengingat, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah mengultimatum seluruh prajuritnya untuk nersikap netral.
"Bahwa terkait dengan netralitas Polri, Kapolri di setiap kesempatan menyampaikan dan memerintahkan jajarannya agar selalu bersikap netral dan tidak memihak, bahkan untuk memperkuat peneguhan sikap tersebut, Kapolri telah mengeluarkan perintah tertulis agar aparat Kepolisian menjaga netralitasnya," papar Wayan.
(Baca juga: BW: KPU dan Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Tak Mampu Counter Gugatan Prabowo-Sandi)
Wayan menjelaskan, salah satu contoh aparat kepolisian netral adalah adanya kasus dari AKP Sulman Aziz yang membantah bahwa Korps Bhayangkara telah melakukan keberpihakan ke salah satu paslon.
Lalu, terkait indikasi ketidaknetralan Polri karena ada akun instagram @AlumniShambar. Akun tersebut disebut akun induk tim buzzer Polri di setiap polres.
Menurut Wayan, hal itu juga dianggap tuduhan adanya indikasi ketidaknetralan Polri yang mengada-ada. Terlebih lagi, dikatakan Wayan bahwa konten yang selalu disebarkan dalam akun tersebut kebanyakan konten yang bersifat hoaks.
"Bagaimana mungkin dalil tersebut dijadikan suatu dalil hukum dalam perkara sengketa hasil Pilpres. Oleh karena itu dalil Pemohon tersebut mengada-ada, tidak berdasar hukum dan patut untuk dikesampingkan Mahkamah," tutup Wayan.
(Awaludin)