"Selain mitigasi pencegahan, juga literasi digital, yang terus dilakukan oleh kementerian/lembaga dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat," tutur Dedi.
Jika mendeteksi akun-akun penyebar hoaks dan menyebarkan konten bernuansa SARA serta ujaran Kebencian, pihaknya tidak akan segan menindaknya.
"Kemudian langkah yang kedua adalah melakukan penegakan hukum. Ketika upaya-upaya mitigasi akun-akun yang sudah dipantau itu terus melakukan semburan-semburan, berita-berita, atau konten-konten hoaks, maka dilakukan penegakan hukum," ucap Dedi.
(Baca juga: Polri: Penangkapan 10 Pelaku Hoaks Aksi 22 Mei untuk Melindungi Masyarakat)