"Motornya disimpan di rumah, kemudian pelaku ini tidak bekerja sebagai driver ojek online, pelaku BS ini tidak kerja, artinya dia tidak kerja di ojek online sementara. Dia akhirnya kerja menjadi kuli angkut-angkut barang di Tanah Abang," tutupnya.
Akibat ulahnya, Budi akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Budi merampas handphone yang digenggam seorang anak laki-laki. Aksi pelaku terekam kamera CCTV kemudian viral di media sosial.
Dalam rekaman CCTV itu, Budi yang mengenakan seragam Grab Bike dengan motor bernomor polisi B 4979 BPF, langsung viral setelah diunggah di akun GOJEK24JAM @gojek24jam pada Minggu, 16 Juni 2019.
(Awaludin)