Ahok : Pergub yang Saya Keluarkan Tak Bisa Dijadikan Dasar IMB Pulau Reklamasi

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 19 Juni 2019 18:12 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto : Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara tak bisa dijadikan sebagai landasan hukum penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta.

Hal itu menanggapi pernyataan Gubernur Anies Baswedan yang menyatakan alasan dirinya menerbitkan 932 IMB karena Pergub Nomor 206 Tahun 2016 itu mengharuskan Pemprov DKI memberikan IMB kepada pengembang Pulau D, PT Kapuk Naga Indah.

"Kalau Pergub aku (206/2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi," kata Ahok saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2019).

Ahok menjelaskan, pada 2016 Pergub itu tidak bisa dijadikan dasar hukumnya menerbitkan IMB karena Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertahan di DPRD DKI Jakarta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya