Ahok : Pergub yang Saya Keluarkan Tak Bisa Dijadikan Dasar IMB Pulau Reklamasi

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 19 Juni 2019 18:12 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto : Heru Haryono/Okezone)
Share :

Penerbitan IMB itu mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub No. 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.


Baca Juga : Gerindra Tolak Usul NasDem dan Hanura Interpelasi Anies

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya