Ahok : Pergub yang Saya Keluarkan Tak Bisa Dijadikan Dasar IMB Pulau Reklamasi

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 19 Juni 2019 18:12 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto : Heru Haryono/Okezone)
Share :

Mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan, sejak dulu dirinya mendukung keberadaan proyek reklamasi di Teluk Jakarta karena dapat memberi pemasukan ke kas daerah sebesar Rp100 triliun per tahun dengan kontribusi tambahan 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak dari setiap pengembang di Pulau Reklamasi.

"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, Pergub aku sudah bisa untuk (terbitkan) IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi," tuturnya.

Seperti diketahui, Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP) DKI Jakarta menerbitkan IMB untuk 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah mewah dan 212 kantor di lahan reklamasi Pulau C dan D.


Baca Juga : Polemik IMB di Pulau Reklamasi, Anies: Saya Hanya Ikuti Pergub yang Dikeluarkan Ahok

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya