MK Putuskan Said Didu Boleh Jadi Saksi Prabowo-Sandi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 19 Juni 2019 19:05 WIB
Tim hukum BPN Prabowo-Sandi hadirkan sejumlah saksi di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, pada Rabu (19/6/2019). (Foto : Arief Julianto/Okezone)
Share :

JAKARTA – Sidang sengketa Pemilu 2019 kembali dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelum mendengarkan keterangan, hakim MK menjelaskan soal jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam proses persidangan ini.

Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan, Said Didu diperbolehkan untuk dihadirkan menjadi saksi dalam proses sidang sengketa Pemilu 2019. Sebelumnya, soal jumlah saksi sempat menimbulkan perdebatan ini.

"Jadi Said Didu yang akan ditambahkan menjadi 14 jadi 13 yang dipanggil tadi," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Suhartoyo menjelaskan, rapat hakim telah memutuskan memang jika kembali ke timeline, Mahkamah awalnya tidak menerima daftar nama saksi yang diajukan pemohon sebagaimana pemohon bahwa pada saat para pihak siapapun termohon terkait seharusnya menyerahkan data dan subtansi apa keterangannya.

"Kemudian yang terjadi seperti mendadak begitu pemohon mengajukan nama-nama hanya secarik kertas yang sifatnya sederhana, bahkan tulis tangan. Kemudian atas dasar itulah oleh ketua majelis hakim untuk memanggil pihak saksi," tutur dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya