MK Putuskan Said Didu Boleh Jadi Saksi Prabowo-Sandi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 19 Juni 2019 19:05 WIB
Tim hukum BPN Prabowo-Sandi hadirkan sejumlah saksi di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, pada Rabu (19/6/2019). (Foto : Arief Julianto/Okezone)
Share :

Ia melanjutkan, lalu dilakukan pemanggilan satu per satu oleh pak Ketua Hakim dan ketika itu hanya memanggil secara autentik sebanyak 13 orang.

"Mahkamah memutuskan dari 15 orang yang secara fisik disumpah, tapi sesungguhnya 2 saksi tidak dipanggil yaitu Suwarno dan Mulyono maka Mahkamah memutuskan 13 saksi itulah yang dianggap," kata Suhartoyo.


Baca Juga : Debat soal Jumlah Saksi, Yusril: Kubu Prabowo Tidak Profesional

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya