MK Putuskan Said Didu Boleh Jadi Saksi Prabowo-Sandi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 19 Juni 2019 19:05 WIB
Tim hukum BPN Prabowo-Sandi hadirkan sejumlah saksi di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, pada Rabu (19/6/2019). (Foto : Arief Julianto/Okezone)
Share :

Kubu Prabowo-Sandi sempat menambahkan 2 saksi yaitu Said Didu dan Haris Azhar. Namun, hanya Said Didu yang dikabulkan mahkamah untuk menjadi saksi tambahan sehingga ada 14 saksi dari kubu Prabowo-Sandi yang dihadirkan di muka sidang hari ini.

Dengan keputusan itu, Suhartoyo menyatakan kepada pihak terkait, termohon, Bawaslu jika merasa keberatan dalam keputusan ini akan dicatat untuk ke depannya.

"Kalau memang keberatan dicatat. Agar sidang pengertian biar lancar," tuturnya.


Baca Juga : Saksi Prabowo Ungkap Kelemahan Situng KPU di MK

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya