Lebih lanjut, Juniver Girsang menegaskan, bahwa kliennya yang merupakan perusahaan swasta, sangat mengharapkan adanya kepastian berusaha, kepastian investasi, maupun kepastian hukum atas kesepakatan-kesepakatan bisnis yang sudah pernah dilakukan sebelumnya.
“Kami ini swasta, tidak perlu panggung macam-macam, yang penting kepastian usaha. Sesuai undang-undang PT, kami ini mencari keuntungan untuk kemaslahatan orang banyak, bukan mencari keributan," tegas Widodo selaku Direktur Utama PT KCN.
Baca juga: Sengketa Pembangunan Pelabuhan Marunda PT KCN Berharap Kasasinya Dikabulkan MA
Menurut Juniver, upaya-upaya rekonsiliasi antara PT KCN dan PT KBN itu telah pula melalui jalur mediasi dalam bentuk rapat audiensi hingga melibatkan sejumlah kementerian.
"Namun KBN tidak pernah hadir dan bukannya berdamai, KBN malah menggugat dan tidak menghiraukan seluruh rekomendasi dari Kemenhub, Kemenko Polhukam, hingga rekomendasi Pokja IV tadi," urai Juniver.