Upaya Rekonsiliasi Pembangunan Pelabuhan Marunda Masih Buntu

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 20 Juni 2019 20:57 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Perseteruan antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan PT Kawasan Berikat Nasional (KBN) terus bergulir terkait dengan kasus pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

Namun, menurut Kuasa Hukum PT KCN Juniver Girsang, pihaknya sudah berupaya rekonsiliasi beberapa kali dengan PT KBN untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun sayangnya, upaya PT KCN tersebut belum mendapatkan tanggapan positif dari pihak PT KBN.

"Kita sudah inisiatif membuka berbagai komunikasi untuk rekonsiliasi seperti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pokja IV Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi. Tapi yang terjadi kami malah digugat oleh KBN," ujar Juniver kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/6/2019).

 Baca juga: Menhub Ingin Pembangunan Pelabuhan Marunda Tetap Berjalan

Ia pun menjelaskan, upaya-upaya pihaknya membuka komunikasi agar terjadi rekonsiliasi itu sekaligus menjadi penegasan bahwa sebagai entitas bisnis, pihaknya menghendaki agar segala persoalan yang terjadi dapat segera diselesaikan secara adil dan tidak berlarut-larut.

 

Lebih lanjut, Juniver Girsang menegaskan, bahwa kliennya yang merupakan perusahaan swasta, sangat mengharapkan adanya kepastian berusaha, kepastian investasi, maupun kepastian hukum atas kesepakatan-kesepakatan bisnis yang sudah pernah dilakukan sebelumnya.

“Kami ini swasta, tidak perlu panggung macam-macam, yang penting kepastian usaha. Sesuai undang-undang PT, kami ini mencari keuntungan untuk kemaslahatan orang banyak, bukan mencari keributan," tegas Widodo selaku Direktur Utama PT KCN.

 Baca juga: Sengketa Pembangunan Pelabuhan Marunda PT KCN Berharap Kasasinya Dikabulkan MA

Menurut Juniver, upaya-upaya rekonsiliasi antara PT KCN dan PT KBN itu telah pula melalui jalur mediasi dalam bentuk rapat audiensi hingga melibatkan sejumlah kementerian.

"Namun KBN tidak pernah hadir dan bukannya berdamai, KBN malah menggugat dan tidak menghiraukan seluruh rekomendasi dari Kemenhub, Kemenko Polhukam, hingga rekomendasi Pokja IV tadi," urai Juniver.

Karena itu Juniver menyesalkan segala upaya rekonsiliasi yang telah ditempuh selama dua tahun dengan mudah digagalkan oleh KBN hanya dengan melakukan gugatan hukum ke peradilan.

 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya mengharapkan agar pembangunan Pelabuhan Marunda tidak berhenti, maka perlu ada upaya-upaya rekonsiliasi di antara para pemegang saham yang saat ini tengah menghadapi proses sengketa di peradilan.

"Pelabuhan tetap berjalan, kami nunggu keputusan dari pengadilan saja. Harapan saya, ada rekonsiliasi di antara mereka, ada take and give," ujar Menhub Budi Karya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya