"Berbeda dengan ahli yang kami hadirkan. Mereka bisa membuktikan secara scientific bahwa terjadi data siluman dan lain-lain. Harusnya KPU bisa berikan counter. Jawaban ahli mereka banyak kata mungkin. Banyak kata tak pasti. Amanat konstitusi tak bisa dijalankan KPU," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU hanya mengadirkan ahli IT dalam sidang lanjutan itu.
“Kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi,” kata Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin, di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini.