"Ini jadi menarik karena FPI dianggap oposan non-politik. Selama ini sangat kritis jadi disikapinya dengan cara-cara yang sangat politis oleh kementerian. Padahal itu tidak perlu dengan kehebohan," imbuh dia.
Baca Juga: Izin Segera Habis, FPI: Sedang Diurus Sesuai Prosedur!
Sugito juga menanggapi petisi daring yang berisi penolakan terhadap perpanjangan izin organisasi besutan Habib Rizieq Shihab tersebut. Kata Sugito, petisi adalah pendapat umum dan tidak memiliki implikasi hukum apapun terhadap eksistensi FPI.
"Ya petisi wajar itu kan bukan produk hukum, itu hanya pendapat umum dan tidak ada implikasi hukum," pungkas dia.
(Fiddy Anggriawan )