Dalami Kasus Suap APBN, KPK Panggil Wali Kota Dumai sebagai Tersangka

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2019 10:53 WIB
Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) kembali dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.‎ Zulkifli dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai.

"ZAS akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Sebelumnya, KPK sempat memanggil Zulkifli sebagai tersangka pada Kamis, 20 Juni 2019, kemarin. Namun, Zulkifli mangkir alias tidak hadir dengan alasan sedang menjalankan tugas.

Zulkifli ditetapkan sebagai ebagai tersangka suap dan gratifikasi. Pada perkara pertama, Zulkifli diduga telah menyuap pejabat Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp550 juta.

Suap diduga terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai. Penetapan tersangka terhadap Zulkifli ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya