"Ada dua kegiatan diluar RAB, nama kegiatannya buletin (tabloid) dan Even Organizer (EO) pada April 2018 tapi ternyata di RAB tidak ada," tambah Rade.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui ada tidaknya tersangka lain yang menikmati aliran dana tersebut. Dari tersangka, Kejaksaan mengamankan barang bukti diantaranya kwitansi fiktif yang dicairkan oleh para tersangka.
"Tersangka HA sudah kita titipkan di Lapas Paledang Kota Bogor. Kalau MH hari Senin akan kita berikan surat pemeriksan sebagai tersangka," tuturnya.
Baca Juga: KPUD Kota Bogor Kirim 21 Alat Bukti Jelang Sidang Gugatan Pilpres di MK
(Fiddy Anggriawan )