"Untuk daftar saksi dan ahli supaya diserahkan lebih awal, dan pokok-pokok keterangan yang akan disampaikan supaya dibuat sedemikian rupa, serta ahli CV-nya diserahkan juga," tutur Anwar.
Baca juga: Ahli KPU Jelaskan soal Status Ma'ruf Amin yang Disebut Kubu Prabowo Jadi Pejabat BUMN
Dalam sidang PHPU sebelumnya, hakim konstitusi telah mendengarkan keterangan saksi ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon. KPU tak mengajukan saksi fakta. Sementara itu saksi ahli yang hadir di muka sidang hanya satu orang, dan satu lainnya memberikan keterangan tertulis.
(Fakhri Rezy)