Ahli Singgung Belum Ada Putusan MK soal Kecurangan TSM di Pemilu Serentak

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2019 19:08 WIB
Sidang sengketa Pilpres di MK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowo-Ma'ruf, Heru Widodo mengungkapkan sampai saat ini belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pelanggaran-pelanggaran kualitatif, baik dengan kategori pelanggaran terukur maupun terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), pasca-adanya UU Pilkada dan Pemilu serentak.

"Mengingat belum pernah ada putusan Mahkamah terhadap perselisihan hasil Pemilu Serentak," kata Heru di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Heru pun mencontohkan beberapa putusan MK yang menguatkan dalil pemaparannya. Hal itu dapat dipelajari putusan-putusan Mahkamah dalam Pilkada serentak 2015-2018 atas model permasalahan hukum yang serupa.

Baca Juga: Tak Jadikan MK Sebagai "Mahkamah Kalkulator", Ahli Nilai TSM Ranah Bawaslu

Pertama, pada Pilkada serentak tahap pertama 2015, seluruh permohonan yang tidak memenuhi ambang batas 0,5-2% diselesaikan dalam putusan dismissal tanpa melalui pleno pemeriksaan perkara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya