Ahli Singgung Belum Ada Putusan MK soal Kecurangan TSM di Pemilu Serentak

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2019 19:08 WIB
Sidang sengketa Pilpres di MK (Foto: Okezone)
Share :

"Amar putusannya tidak dapat diterima. Dari perkara-perkara yang memenuhi syarat ambang batas, terdapat 4 (empat) perkara yang dikabulkan Mahkamah, namun bukan atas dasar pelanggaran TSM," tutur Heru.

Lalu, pada Pilkada serentak tahap kedua 2017, terdapat empat putusan Mahkamah yang menarik dicermati, karena posisinya melebihi ambang batas, namun putusan Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).

Satu di antaranya, putusan PHP Puncak Jaya 2017. Meski secara formil tidak memenuhi ambang batas, namun menurut Mahkamah, terdapat pelanggaran serius dalam bentuk tidak direkapnya perolehan suara pasangan calon di enam distrik.

"Adapun dalam putusan Kabupaten Tolikara 2017, Mahkamah mendapatkan bukti adanya rekomendasi Bawaslu untuk PSU di 18 distrik, namun tidak dilaksanakan KPU. Mahkamah menjatuhkan putusan sela dengan memerintahkan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu," ujar dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya