JAKARTA - Ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowo-Ma'ruf, Heru Widodo mengungkapkan sampai saat ini belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pelanggaran-pelanggaran kualitatif, baik dengan kategori pelanggaran terukur maupun terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), pasca-adanya UU Pilkada dan Pemilu serentak.
"Mengingat belum pernah ada putusan Mahkamah terhadap perselisihan hasil Pemilu Serentak," kata Heru di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Heru pun mencontohkan beberapa putusan MK yang menguatkan dalil pemaparannya. Hal itu dapat dipelajari putusan-putusan Mahkamah dalam Pilkada serentak 2015-2018 atas model permasalahan hukum yang serupa.
Baca Juga: Tak Jadikan MK Sebagai "Mahkamah Kalkulator", Ahli Nilai TSM Ranah Bawaslu
Pertama, pada Pilkada serentak tahap pertama 2015, seluruh permohonan yang tidak memenuhi ambang batas 0,5-2% diselesaikan dalam putusan dismissal tanpa melalui pleno pemeriksaan perkara.