Baca Juga: Tim Prabowo Kutip Pendapat Yusril di Sidang MK, Ahli Kubu Jokowi: Tidak Relevan!
Oleh sebab itu, dari putusan-putusan tersebut, menurut Heru, Mahkamah tidak kehilangan progresivitasnya dalam menegakkan keadilan substantif.
"Oleh karenanya, dalam kaitan dengan perkara Pilpres 2019 yang tengah disidangkan ini, pemberian wewenang mengadili pelanggaran TSM kepada Bawaslu dan sengketa administrasi dan tata usaha Negara kepada Peratun, tidak serta merta menjadikan Mahkamah hanya sebagai Mahkamah Kalkulator yang mengedepankan keadilan," katanya.
(Arief Setyadi )