JAKARTA - Ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowo-Ma'ruf, Heru Widodo mengungkapkan sampai saat ini belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pelanggaran-pelanggaran kualitatif, baik dengan kategori pelanggaran terukur maupun terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), pasca-adanya UU Pilkada dan Pemilu serentak.
"Mengingat belum pernah ada putusan Mahkamah terhadap perselisihan hasil Pemilu Serentak," kata Heru di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Heru pun mencontohkan beberapa putusan MK yang menguatkan dalil pemaparannya. Hal itu dapat dipelajari putusan-putusan Mahkamah dalam Pilkada serentak 2015-2018 atas model permasalahan hukum yang serupa.
Baca Juga: Tak Jadikan MK Sebagai "Mahkamah Kalkulator", Ahli Nilai TSM Ranah Bawaslu
Pertama, pada Pilkada serentak tahap pertama 2015, seluruh permohonan yang tidak memenuhi ambang batas 0,5-2% diselesaikan dalam putusan dismissal tanpa melalui pleno pemeriksaan perkara.
"Amar putusannya tidak dapat diterima. Dari perkara-perkara yang memenuhi syarat ambang batas, terdapat 4 (empat) perkara yang dikabulkan Mahkamah, namun bukan atas dasar pelanggaran TSM," tutur Heru.
Lalu, pada Pilkada serentak tahap kedua 2017, terdapat empat putusan Mahkamah yang menarik dicermati, karena posisinya melebihi ambang batas, namun putusan Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).
Satu di antaranya, putusan PHP Puncak Jaya 2017. Meski secara formil tidak memenuhi ambang batas, namun menurut Mahkamah, terdapat pelanggaran serius dalam bentuk tidak direkapnya perolehan suara pasangan calon di enam distrik.
"Adapun dalam putusan Kabupaten Tolikara 2017, Mahkamah mendapatkan bukti adanya rekomendasi Bawaslu untuk PSU di 18 distrik, namun tidak dilaksanakan KPU. Mahkamah menjatuhkan putusan sela dengan memerintahkan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu," ujar dia.
Baca Juga: Tim Prabowo Kutip Pendapat Yusril di Sidang MK, Ahli Kubu Jokowi: Tidak Relevan!
Oleh sebab itu, dari putusan-putusan tersebut, menurut Heru, Mahkamah tidak kehilangan progresivitasnya dalam menegakkan keadilan substantif.
"Oleh karenanya, dalam kaitan dengan perkara Pilpres 2019 yang tengah disidangkan ini, pemberian wewenang mengadili pelanggaran TSM kepada Bawaslu dan sengketa administrasi dan tata usaha Negara kepada Peratun, tidak serta merta menjadikan Mahkamah hanya sebagai Mahkamah Kalkulator yang mengedepankan keadilan," katanya.
(Arief Setyadi )