BOYOLALI - Camat Juwangi, Boyolali, Tusih Priyanta, membantah kesaksian Beti Kristiana di Mahkamah Konstitusi (MK), soal karung berisi amplop di Kantor Kecamatan Juwangi pada malam setelah pemungutan suara 17 April lalu.
Beti Kristiana adalah saksi yang dihadirkan pemohon yakni pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, Jakarta, Rabu 19 Juni 2019.
Baca Juga: Antara Juwangi-Teras di Sidang MK & Putri Gus Mus Jadi Viral
Dalam kesaksiannya, Beti yang diketahui merupakan warga Teras, Boyolali, mengaku melihat 4-5 karung berisi amplop berhologram diduga terkait hasil pemilu dibiarkan tercecer di luar ruangan Kantor Kecamatan Juwangi pada malam setelah pemungutan suara.
Tusih menyebutkan pernyataan Beti tersebut tidak memiliki landasan apa pun. “Itu bisa kami laporkan sebagai kesaksian palsu,” ujar Tusih, Jumat (21/6/2019).