Tusih menyebutkan, karung-karung yang dibuang tersebut tidak pernah ada di lingkungan kantor kecamatan. Selain itu, dia menyebut setiap proses yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Juwangi telah sesuai prosedur yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi Bawaslu.
Tak hanya itu, saksi maupun sukarelawan dari setiap partai politik maupun tim pemenangan pasangan capres-cawapres juga dipersilakan mengikuti jalannya proses penghitungan suara.
Sementara itu, terkait gudang logistik pemilu, Tusih membenarkan ada sejumlah ruangan di kantor kecamatan yang digunakan untuk menyimpan dokumentasi pemilu. Ruangan itu sedianya memang ruang kosong yang kemudian difungsikan kembali saat Pemilu lalu.
Namun, Tusih memastikan kunci ruangan dibawa anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sehingga jika ada berkas Pemilu yang dianggap penting, tidak mungkin akan tercecer di luar ruangan.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pemilu di MK Habiskan 37 Jam untuk Dengarkan Keterangan Saksi dan Ahli