JAKARTA - LBH Jakarta bersama dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran (JBM) mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan pesanan di Tiongkok. Total ada 29 orang yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
Sekretaris Jendral SBMI Bobi mengungkapkan, 29 orang tersebut berasal dari Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dan Jawa Barat. "Temuan ini diperkuat dengan melihat tiga proses pelanggaran TPPO yakni proses, cara, dan untuk tujuan eksploitasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentabg Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," tutur Bobi, di Kantor LBH Jakarta, Minggu (21/6/2019).
Bobi menjelaskan, pada prosesnya TPPO dilakukan dengan melibatkan perekrut lapangan untuk mencari dan memperkenalkan dengan laki-laki asal Tiongkok untuk dinikahi dan dibawa ke Tiongkok. Setelah mendapat korban, perekrut kemudian menipu dengan memperkenalkan calon suami yang akan dinikahi sebagai orang kaya. Korban dibujuk dengan iming-iming akan dijamin seluruh kebutuhan hidupnya maupun keluarganya.
"Keluarga korban pun diberi sejumlah uang. Temuan yang kami dapatkan, biaya untuk memesan pengantin perempuan, seorang laki-laki asal Tiongkok diharuskan menyiapkan uang sebesar Rp400 juta. Dari uang tersebut, sebanyak Rp20 juta diberikan kepada keIuarga pengantin perempuan dan sisanya diberikan kepada para perekrut lapangan," kata dia.