Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia dengan Korban Lebih 1.000 Orang
Setelah menikah lanjutnya, korban kemudian dieksploitasi dengan cara dipekerjakan di pabrik. Selesai bekerja di pabrik korban juga diwajibkan untuk mengerjakan pekerjaan rumah dan membuat kerajinan tangan untuk dijual. Sementara seluruh gaji dan hasil penjualan dikuasai oleh suami dan keluarga suami.
"Para korban pun dilarang untuk berhubungan dengan keluarga dan bila ingin kembali ke Indonesia, para korban diancam harus mengganti kerugian yang sudah dikeluarkan oleh keluarga suami. Mereka juga kerap dianiaya oleh suami dan keluarga suami dan dipaksa untuk berhubungan seksual oleh suami bahkan ketika sedang sakit," tambahnya.
"Korban juga dieksploitasi juga oleh sindikat perekrut yang terorganisir dengan mengambil keuntungan ratusan juta rupiah dari perkawinan pesanan ini," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)