JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana terhadap Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, Senin (24/6/2019).
Sofyan Basir akan menjalani sidang perdananya terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan untuk Sofyan Basir pada sidang hari ini.
"Dijadwalkan sidang pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi Okezone.
Menurut Soesilo, kliennya siap untuk menghadapi sidang perdananya. Sofyan akan mendengarkan tim jaksa membacakan dakwaan untuknya. "InsyaAllah (Sofyan Basir) siap," singkat Soesilo.
Sofyan Basir sendiri merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, serta Sekjen Golkar Idrus Marham.