JAKARTA – Mabes Polri mengimbau semua unsur masyarakat tidak melakukan aksi unjuk rasa ketika sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 27 Juni.
"Agar tidak melakukan mobilisasi massa pada tanggal 26, 27, 28 maupun pasca-29 (Juni), Mabes Polri juga sudah menyampaikan untuk di area Gedung MK itu adalah steril. Tidak boleh ada kegiatan massa di sana. Demo di sana tidak boleh," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Senin (24/6/2019).
(Baca juga: MK Percepat Pembacaan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019)
Ia menyarankan masyarakat yang ingin mengetahui hasil keputusan sidang MK cukup menyaksikan melalui siaran televisi di rumah masing-masing, sehingga tidak perlu turun ke jalan.
"Masyarakat juga bisa langsung melihat perkembangannya karena itu disiarkan langsung oleh seluruh media TV, bisa langsung di rumah," ujar Dedi.